KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan sebaiknya Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proposional terbuka. Karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
“Sebaiknya, karena tahapan pemilu sudah berjalan dengan aturan yang sudah ditentukan,” kata Jimly kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.
Anggota DPD RI dari DKI Jakarta ini menambahkan, kalau pun ada perubahan yang nantinya diputuskan MK. Maka putusan tersebut sebaiknya diperuntukkan untuk Pemilu selanjutnya pada 2029 mendatang.
“Kalau mau ada perubahan aturan, termasuk melalui putusan MK. Maka pemberlakuannya seharusnya untuk tahapan Pemilu pasca 2024, tidak diberlakukan untuk pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan,” tegasnya.
Jika putusan perubahan di paksakan untuk Pemilu 2024, Jimly menganalogikan seperti pertandingan sepak bola. Tidak ada perubahan aturan setelah permainan dimulai.
“Seperti pertandingan sepakbola juga begitu. Kalau pemain sudah masuk lapangan jangan lagi ada perubahan aturan pertandingan,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"