KONTEKS.CO.ID – Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly menganggap polemik Perppu Cipta Kerja yang terjadi saat ini hal yang wajar. Pemerintah telah memikirkan dengan matang sebelum Perppu Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi.
“Biasa lah. Kritik itu normal,” kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu 4 Januari 2024.
Yasonna membantah bila pemerintah tidak melakukan sosialisasi, dan mendengar banyak pihak sebelum pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pengganti UU Ciota Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak, stakeholder yang ada. Jadi sudah, ada masukan, ada perubahan terutama di tenagakerjaan ya. Ini sudah kita tampung dengan baik,” ungkapnya.
Politikus PDIP menegaskan, dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja memang atas dasar kegentingan untuk mengisi kekosongan hukum. Mengingat kondisi ancaman krisis global dan inflasi ekonomi.
“Perppu Cipta Kerja itu bisa memudahkan usaha, keberpihakan pada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi. Sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang sekarang baik, tahun 2023 dapat dimitigasi. Dan ini kita harapkan demikian,” paparnya.
Meski begitu Yasonna mengakui UU maupun Perppu Cipta Kerja tidak bisa memuaskan semua pihak.
“Tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat. Pasti ada perspektif berbeda beda. Tapi kita berupaya supaya masukan masukan itu kuta akomodasi,” tutupnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"