KONTEKS.CO.ID – Salah satu pemohon uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memunculkan wacana sistem Pemilu kembali ke proposional tertutup ternyata mengaku kader partai Nasdem bernama Yuwono Pintadi.
Menyikapi hal tersebut DPP Partai Nasdem secara resmi mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022,” kata Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Januari 2023.
Yuwono Pintadi sudah bukan lagi kader Nasdem, sehingga tidak berhak membawa nama partai dalam uji materi ke MK.
“Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem. Yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai Nasdem,” tegasnya.
Willy menjelaskan, status keanggotaan Partai Nasdem setelah Kongres II Partai Nasdem tahun 2019 diatur dalam AD/ART. Dalam Anggaran Dasar (AD) partai, Pasal 13 ayat 1 bahwa anggota dapat diberhentikan. Lalu, ayat 2 huruf b mengatur bahwa anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai.
Sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 2 huruf c, menyebutkan anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.
Atas dasar itu DPP Partai Nasdem telah mengeluarkan surat edaran, atau kebijakan kepada seluruh anggota yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) dan berakhir pada tahun 2019 wajib memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai NasDem.
“Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Willy mengungkapkan, berdasarkan data di DPP Nasdem, Yuwono tidak memperbaruinya. Sehingga, Yuwono dinyatakan bukan lagi kader partai Nasdem.
“Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai Nasdem,” jelasnya.
Surat DPP Partai Nasdem dilayangkan ke MK pada Selasa, 3 Januari 2023. Surat No: 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 ini ditandatangani oleh Willy Aditya serta Wakil Sekjen Hermawi Taslim. Dalam surat tersebut DPP partai Nasdem menjelaskan kenapa Yuwono Pintadi harus untuk dikeluarkan dari daftar penggugat.
Sebelumnya Yuwono mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK atas nama kader Partai NasDem. Dalam gugatannya, Yuwono bersama sejumlah nama lainnya menginginkan agar sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Selain Yuwono, para penggugat lainnya adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"