KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah mendorong DPR menolak Perppu Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022 yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Dan meminta pemerintah taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Buka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas Undang-Undang demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Hanifa melalui keterangan tertulis, Rabu 4 Januari 2023.
Menurutnya, itu adalah langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah untuk mufakat.
“Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat,” tegasnya.
Selain itu, Hanifa tidak melihat substansi kegentingan yang mendesak saat Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
Selain itu alasan kegentingan terkait ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi yang bahkan dikaitkan pula dengan perang Rusia-Ukraina menurut Ledia terlalu lebay.
“Pemerintah sendiri yang mengingatkan kita betapa Indonesia tetap siap menghadapi krisis ekonomi global mengingat pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positip, di atas 5%. Kita masih punya harapan positip menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan Perppu ini sekali lagi tidak memiliki cukup kuat alasan kecuali sekedar memuaskan kemauan para pengusaha,” paparnya.
Meski begitu ia mengakui, Presiden Jokowi mempunyai hak prerogatif untuk mengeluarkan Perppu dan tidak mencederai demokrasi. Dan hal ini bertentangan dengan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden jelang pergantian tahun.
“Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis,” jelasnya.
Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada saat para anggota DPR melakukan reses pun menjadi catatan tersendiri. Dimana para anggota DPR saat itu kesulitan mengakses dokumen dari Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi satu hari jelang pergantian tahun.
“Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana Undang-Undang, karena berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hirarki perundang-undangan di negeri ini,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"