KONTEKS.CO.ID – Pemerintah resmi mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). Artinya Indonesia resmi memiliki KUHP produk sendiri bukan peninggalan Belanda.
Butuh waktu 3 tahun sosialisasi sebelum KUHP baru ini resmi diterapkan.
“Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023,” demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip dari UU 1/2023 itu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 624.
Pasal 623 menyebutkan: Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda.
Selain itu, mengodifikasi sejumlah UU lain. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"