KONTEKS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan tiga hakim diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberian sanksi pemecatan tersebut setelah melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari empat anggota KY dan tiga orang Hakim Agung.
“Hakim yang dipecat berinisial MIT, MIM dan HGU,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat konferensi pers refleksi akhir tahun di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.
MKH pertama yaitu terlapor berinisial MIT yang awalnya disidang 11 Juli 2022, tetapi tidak hadir. Diputuskan pemberhentian secara tidak hormat pada 26 Juli 2022.
Kedua berinisial MIM disidang pada 12 Juli 2022 dan diputuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Ketiga dengan inisial HGU disidang pada 24 Agustus 2022 dengan putusan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat.
Pelaksanaan MKH terakhir dilaksanakan untuk terlapor inisial MY pada 27 September, tetapi sidang ditunda karena MY dirawat di rumah sakit.
Diketahui, sepanjang tahun 2022 KY menerima sebanyak 2.661 laporan. Laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY sebanyak 460, melalui pos 742, melalui online 273, melalui informasi 29 dan surat tembusan 1157.
“Jadi totalnya 2661,” jelas Joko.
Dari jumlah laporan tersebut, Komisi Yudisial mencatat ada 19 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi berbagai sanksi.
Dengan rincian yaitu 14 orang dijatuhi sanksi ringan, terdiri dari enam teguran tertulis dan delapan dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Satu hakim kena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan satu orang kena sanksi non palu paling lama enam bulan,” ujar Joko.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"