KONTEKS.CO.ID – Polisi mengeluarkan mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) dari penjara karena masa penahanannya habis. Sementara berkas perkaranya hingga saat ini belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil penelitian jaksa menyimpulkan bahwa tersangka Akhmad Hadian Lukita tidak dapat diajukan tuntutan. Sehingga penyidik mengikuti petunjuk berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan JPU.
“Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU,” jelas Dedi soal bebasnya Akhmad Hadian Lukita, Kamis 22 Desember 2022.
Di tempat terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman menjelaskan bebasnya Akhmad Hadian Lukita, dari tahanan Polda setempat karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.
“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu terhadap tersangka dimaksud,” katanya.
Taufiq, mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
Taufiq menegaskan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian dan dia masih berstatus tersangka.
“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ucapnya.
Sementara itu, lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"