KONTEKS.CO.ID – Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) berinisial W ditetapkan tersangka impor limbah B3 ilegal di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Kasus memasukkan limbah B3 secara ilegal ke wilayah Indonesia merupakan kejahatan serius,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani, Jumat 16 Desember 2022.
Atas perbuatan Impor Limbah B3, tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Tersangka diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rasio menjelaskan kejahatan memasukkan limbah B3 ke Indonesia harus ditindak dan dihukum berat.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin.
“Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini,” tegas Rasio.
Selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rasio menuturkan memasukkan limbah B3 atau limbah juga melanggar Konvensi Basel di mana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"