KONTEKS.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan lembaganya tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT terkait peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan terlapor Anies Baswedan (AB) pada 2 Desember 2022, di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
“Berkaitan dengan laporan pengaduan terkait Pak AB secara materil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti, sehingga kita menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti,” kata Rahmat di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan karena kegiatan Anies Baswedan di Aceh belum masuk masa kampanye.
Meski tidak bisa menindaklanjuti laporan, Bagja memerintahkan Bawaslu Aceh untuk terus melakukan pemantauan. Untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan lancar.
Bagja juga meminta semua calon Presiden di Pemilu 2024 beserta partai politik pendukungnya untuk menjaga kondusifitas. Dan tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
“Kami mengimbau bukan hanya Pak Anies Baswedan, tapi kepada seluruh calon presiden yang akan kemudian melakukan kegiatan sosialisasi dan lain-lain, agar tidak menggunakan tempat ibadah,” tegasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"