KONTEKS.CO.ID – Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri menyatakan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) melanggar etik karena tak profesional buntut perkara Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Sidang Etik memberikan sanksi demosi selama dua tahun.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022) malam.
Sanksi lain, Brigadir FF juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
“Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri,” katanya.
Sebagai informasi, sidang Brigadir FF berlangsung sejak Selasa (13/9) siang pukul 13.00 WIB. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.
Dikeyahui, Inspektorat khusus menyatakan 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
Inspektorat Khusus juga telah telah memeriksa total 97 anggota polisi dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri pun sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Tujuh tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"