KONTEKS.CO.ID-Sejumlah perwira menengah (Pamen) yang berdinas di Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik atas kasus peritiwa meninggalnya Brigadir J. Minggu (14/8/22)
Dari data yang diterima oleh rekan media, terdapat 4 orang yang pamen yang melanggar kode etik tersebut.
Atas kejadian itu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akan patuh terhadap keputusan yang diambil oleh pimpinan Polri.
“Jadi bagaimana responsnya terhadap empat pamen yang ditaruh di tempat khusus? Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua. Zulpan memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diperlukan untuk diambil keterangannya oleh Timsus.
“Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan, kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa, tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ingin digali oleh penyidik yang ditunjuk oleh Kapolri untuk buat terang perkara ini, maka Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri,” terang Zulpan.
Selain itu, Zulpan mengungkap arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran setelah empat pamen di Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Kapolda Metro, kata Zulpan, meminta para anggotanya mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung baik dari segi pidana dan etik di kasus tersebut.
“Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapa pun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini, maka kita harus mendukung. Itu saja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri, tidak menghalang-halangi,” ungkap Zulpan.
4 Pamen Polda Metro Ditahan
Empat polisi berpangkat perwira menengah (pamen) ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semalam. Kini total ada 16 polisi yang menjalani patsus.
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Dedi menyebut, dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.
“Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” ujarnya.
Informasi dari sumber tepercaya detikcom, keempat pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit. Keempatnya adalah pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Keempat pamen yang ditahan semalam yakni:
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Sebelumnya, perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang ditindak terkait kasus Ferdy Sambo adalah Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu langsung dikurung di Mako Brimob, Depok, terkait pelanggaran etik.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"