KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik pernyataan Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) Sun Yong Kim, terkait pasal larangan keras zina hingga LGBT di KUHP yang baru.
Anggota fraksi PKS DPR RI ini meminta Dubes AS, Sun Yong Kim menghormati kedaulatan hukum Indonesia, serta urusan dalam negeri Indonesia.
“Indonesia negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia (HAM) dengan jelas. Jadi, seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar dan menghormati negara di mana dia bertugas,” kata Hidayat melalu kuterang tertulis, Senin 12 Desember 2022.
Politikus PKS menegaskan, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait Agama dan HAM. Dan tidak bisa diintervensi oleh pihak asing.
Seperti bunyi Pasal 29, dan Pasal 28 (J) ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan, terdapat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia, dengan salah satunya adalah nilai-nilai agama.
“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina atau kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali itu, antara lain merupakan wujud dari pelaksanaan Pasal 28J ayat (2),” tegasnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, Dubes AS Sun Yong Kim harus menghormati dan tidak mengintervensi hukum di Indonesia. Atau menakuti-nakuti dengan isu investasi.
Karena menurutnya, setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri dan akan melaksanakan atau memproteksi secara konstitusional nilai apa yang diyakni oleh masyarakatnya.
“Contohnya Rusia yang membuat UU melarang LGBT. Apakah AS juga mengkritik keras kebijakan Putin yang sahkan UU Anti LGBT, dan menakut-nakuti nya dengan isu HAM dan investasi?” tegasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"