KONTEKS.CO.ID – Indeks kinerja hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 3,3 atau meningkat 0,3 poin dari tahun 2021.
Indeks kinerja HAM di Indonesia tersebut didapat dari riset yang digelar Setara Insitute bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
Indeks kinerja HAM yang digelar Setara Institute dan INFID menggunakan skor dalam skala 1-7.
Skala 1 berarti perlindungan, pemenuhan dan pemenuhan HAM yang sangat buruk. Sedangkan 7 artinya sangat baik.
“Dari semula tahun lalu skor nasional adalah 3, di tahun ini 3,3, artinya ada peningkatan 0,3 dan ini prestasi yang harus dicatat untuk kita tetap optimis bahwa kerja pemajuan hak asasi manusia sebenarnya bergerak,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Desember 2022.
Ismail menilai, kenaikan indeks kinerja HAM tahun 2022 tersebut wajar. Sebab, pemerintahan Presiden Joko Widodo mempunyai modal anggaran lebih dari Rp3.000 triliun.
“Kami katakan wajar ada peningkatan karena Pak Jokowi mengelola lebih dari Rp3.000 triliun anggaran, mustahil tidak ada peningkatan,” ujar Ismail.
Penilaian kinerja HAM ini didasarkan pada pengukuran enam indikator hak sipil dan politik, serta lima hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Enam indikator yang diukur pada hak sipil dan politik itu yakni, hak hidup, kebebasan beragama/berkeyakinan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak turut serta dalam pemerintahan, serta kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.
Sementara itu, lima indikator dalam hak ekonomi, sosial dan budaya terdiri dari hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak tanah, serta hak atas budaya.
Dikatakan Ismail, peningkatan indeks kinerja HAM pada tahun ini lebih banyak dipengaruhi oleh pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mencapai angka 4,3 dari skala 1-7.
“Presiden Jokowi bekerja secara baik, bertanggung jawab memenuhi kewajibannya sebagai pemegang kendali pemerintahan dalam menangani Covid-19 dan juga hak atas pendidikan dan lain-lain,” kata Ismail.
Namun, kata Ismail, pemenuhan hak sipil dan politik yang mendapatkan angka 3,1 masih stagnan. Terutama disebabkan oleh hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat semakin buruk.
Menurutnya, situasi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat pada 2022 belum berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya di mana penggunaan Undang-Undang ITE dan kriminalisasi masih saja terjadi.
“Ini akan lebih buruk mengingat KUHP yang baru sekalipun 3 tahun ke depan baru dilaksanakan tapi teror kebebasan ini saya kira sudah akan dirasakan ke depan,” ujar Ismail.
Senior Program Officer HAM dan Demokrasi INFID Abdul Waidl, mengatakan, indeks kinerja HAM tahun ini belum memuaskan meskipun mengalami peningkatan.
Pasalnya, jika dikonversi dalam skala 1-100, angka 3,3 menandakan bahwa baru sekitar 47 persen pemenuhan HAM yang sudah dicapai pemerintah pada tahun ini.
“Artinya sebenarnya kita masih punya tanggungan besar, masih punya agenda banyak untuk memastikan ada pemajuan hak asasi manusia, masih 47 persen,” kata Abdul.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"