KONTEKS.CO.ID – Tak terima vonis bebas Mayor Inf. Purnawirawan Isak Sattu, Kejaksaan Agung ajukan kasasi.
Isak Sattu adalah terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Pada Kamis, Pengadilan HAM Makassar menjatuhkan vonis bebas Isak Sattu. Isak Sattu dinyatakan tak bersalah meskipun terjadi disenting opinion.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari putusan hakim. Namun, dia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi.
“Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 9 Desember 2022.
Sejumlah LSM pegiat HAM menyayangkan vonis bebas Isak Sattu. Komnas HAM menuding pemerintah tak serius mengungkap kasus Paniai.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan HAM Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, Isak Sattu yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua Sutisno saat membacakan putusannya.
“Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” ucapnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"