KONTEKS.CO.ID – Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tuduhan curi start kampanye saat safari ke Aceh beberapa hari lalu. Wakil Ketua Umum Partai NadDem Ahmad Ali balik bertanya apa yang dilanggar Anies?
“Yang dilanggar itu apa toh? Undang-Undang Pemilu itu kan, Bawaslu itu berhak mengawasi ketika tahapan Pemilu sedang dilaksanankan. Kalau sekarang itu bukan kampanye,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.
Ali menjelaskan, apa yang dilakukan Anies saat kunjungan ke Aceh bukanlah sebuah kampanye. Anies dan dirinya saat itu hanya menjalankan kewajiban solat Jumat.
“Kita salat Jumat di situ, selesai salat, pas kita keluar masyarakat itu berkerumun mengerubungi mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid. Lalu dihadang masyarakat di situ, nggak tahu dimana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies,” paparnya.
Ali tak mempermasalahkan pihak pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu, karena itu merupakan hak setiap orang. Dan ia percaya Bawaslu akan menyikapi laporan tersebut dengan objektif.
“Bawaslu saya pikir adalah lembaga independen,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Puadi mengakui pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran Anies Baswedan dari Aliansi Cinta Demokrasi (APCD) pada Rabu (7/12) kemarin.
“Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta,” ujarnya.
Dan menurut Puadi, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Sebelum memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diteruskan ke tingkat pemeriksaan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"