KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri resmi tetapkan tiga tersangka kasus izin pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, termasuk Ismail Bolong. Dua tersangka lainnya adalah BP dan RP.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka BP berperan selaku penambang batu bara tanpa ijin / ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara
Tersangka RP selaku Kuasa Direktur PT EMP berdasarkan penunjukkan/perintah lisan tersangka 3 (pemegang saham mayoritas PT EMP) untuk mengatur operasional kegiatan pertambangan batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan pemuatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP
Sedangkan IB (Ismail Bolong) yang nengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat Komisaris pada PT ENERGINDO MITRA PRATAMA (PT. EMP) yang tidak memiliki IUP (Ijin Usaha Penambangan) untuk melakukan kegiatan Penambangan.
“Ketiga tersangka tersangka dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto dalam rilisnya Rabu 7 Desember 2022.
Berdasar rilis Bareskrim Polri dibeberkan konstruksi kronologis perkara ini. Berawal Laporan Polisi Nomor : LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022, Bareskrim melakukan penyelidikan.
Lokasi yang diduga tempat penambangan ilegal di Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kampung Citra Desa Tanjung Limau, Kalimantan Timur.
“Lokasi Penambangan termasuk dalam PKP2B PT SANTAN BATUBARA Kabupaten Kurtanegara, Kalimantan Timur dan Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara,” kata Pipit.
Penyidikan kasus ini dimulai pada 22 Februari 2022. Diduga di Terminal Khusus PT. Makaramma telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak IUP, IPR dan IUPK yang rangkaian kegiatan nya dilakukan oleh ketiga Tersangka
Lalu Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan kegiatan pengangkutan batu bara yang berasal dari penambangan tanpa izin dengan cara mengangkut hasil batu bara yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin dengan cara mengangkut hasil batu bara dari stockpile menuju Tersus PT. MAKARAMMA TIMUR ENERGI (PT. MTE) dengan menggunakan sarana Dump Truck.
“Diduga penambangan ilegal ini telah dilakukan dari awal Bulan November 2021,” kata Pipit.
Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti yakni 36 dumptruck yang digunakan untuk mengangkut batubara hasil penambangan ilegal.
Lalu, tiga Unit Handphone berbagai Merk, berikut sim card. Tiga buah buku tabungan dari berbagai Bank.
Tumpukan Batu Bara Hasil penambangan Ilegal di Tersus dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (berada di Kalimantan Timur)
Dan dua buah Ekskavator yang digunakan kegiatan Penambangan Ilegal. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"