KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diajukan pemerintah ke DPR akan segera disahkan.
“Tentunya ini (RKUHP) tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Politikus partai Gerindra ini pun, tidak mempermasalahkan masih adanya kelompok masyarakat yang melakukan penolakan pasal pasal RKUHP hingga melakukan demonstrasi.
“Ya kan kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang. Karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapat,” paparnya.
Dasco memastikan DPR telah mempelajari draf RUU KUHP yang diajukan pemerintah secara hati hati, sebelum mengesahkannya.
“Dari waktu ke waktu pembahasan RUU KUHP ini kan juga kita membahas dengan hati hati. Dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan,” paparnya.
Meski begitu Dasco tidak memastikan apakah RUU KUHP ini akan disahkan di Paripurna DPR pekan ini.
“Bisa iya, bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari Kesekjenan,” tutupnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"