KONTEKS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan rapat klarifikasi terkait kabar dijualnya Kepulauan Widi yang terletak di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera di sebuah situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Penjualan dilakukan oleh PT Leadership Island Indonesia (PT LII) yang pada tahun 2005 telah melakukan MOU dengan Pemda Maluku Utara. Dalam MOU tersebut PT LII mendapatkan hak untuk mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco Tourism.
Namun, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP belum mengeluarkan izin, karena berdasarkan data yang terdapat di dinas lingkungan hidup, gugusan Kepulauan Widi sebagian areanya merupakan kawasan hutan lindung yang pemanfaatannya sangat terbatas. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Halmahera Selatan belum pernah mengeluarkan perizinan untuk pelepasan hutan lindung kepada PT. LII.
“Tindakan sementara Pemerintah Provinsi melalui Dinas PTSP akan membekukan izin sementara, nanti apabila PT. LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka kembali, namun apabila tidak dapat menunjukkan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU maka akan dicabut selamanya,” tegas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Safrizal Za melalui keterangan tertulis, Senin 5 Desember 2022.
Safrizal mengungkapkan Kemendagri telah rapat bersama menyikapi kabar penjualan Kepulauan Widi oleh PT LII pada 24 November 2022. Rapat dihadiri Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP.
Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara diperoleh bahwa adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan PT. Leadership Islands Indonesia (PT. LII).
Dalam rapat diketahui, Tujuan MoU antara PT LII dan Pemda Maluku adalah dalam upaya membangun dan mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco Tourism dan kawasan pariwisata unggulan di Provinsi Maluku Utara.
“Dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun,” tegas Safrizal.
Namun sejak adanya penandatanganan nota kesepahaman pada 2015 hingga saat ini, PT. LII belum melakukan aktivitas pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang dijanjikan.
“Sesuai regulasi, apabila dalam enam bulan tidak melakukan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan maka izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut selamanya,” jelasnya.
Dan Sekda Kabupaten Halmahera Selatan mengindikasikan bahwa PT LII adalah broker yang mana selama tujuh tahun belum melakukan pembangunan dan memanfaatkan lahannya.
“Serta terakhir memasukan dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"