KONTEKS.CO.ID – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 menjadi polemik antara pengusaha dan buruh.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyatakan polemik kenaikan UMP 2023 tersebut merupakan hal yang wajar. Dimana saat ini ancaman krisis ekonomi global tengah mengancam.
“Hal wajar bila ada keberatan kenaikan UMP 2023 karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita, tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi,” kata Rahmad kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022.
Politikus PDIP menegaskan, apabila ada pihak yang keberatan dengan kenaikan UMP 2023 Sebesar 10 persen, dipersilahkan menempuh jalur hukum, tanpa harus melakukan aksi demonstrasi.
“Rujukan kita adalah ekonomi tidak terganggu ketika ada penolakan itu. Sehingga, ruang-ruang yang bisa dilakukan silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Hal tersebut dapat dilihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).
“Pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” kata Ida kepada awak media, Selasa (29/11/2022).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"