KONTEKS.CO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau sering disapa Bamsoet mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun. Dukungan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades,” kata Bamsoet kepada wartawan, Kamis 1 Desember 2022.
Wakil Ketua Umum partai Golkar ini menambahkan, dukungan perpanjangan kepala desa berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan Kepala Desa.
“Dua tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang, sehingga kerja efektif Kepala Desa hanya 2 tahun,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta.
Bamsoet menjelaskan, selain perpanjangan masa jabatan kepala desa, dirinya juga menerima berbagai aspirasi lainnya dari para kepala desa seputar revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
Beberapa aspirasi tersebut antara lain tentang syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, serta berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Bumdes, dan perangkat desa lainnya.
“Revisi UU Desa harus ditujukan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan Dana Desa mencapai Rp 70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota,” tegasnya.
Dengan arah kebijakan penggunaan dana desa antara lain untuk program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, hingga pengembangan potensi desa. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"