KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong sebagai saksi kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan terhadap istri dan anak Ismail Bolong.
Disampaikan DIrektur Tindak Pedana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, pemeriksaan dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib. Keduanya telah mengonfirmasi akan hadir setelah menerima surat panggilan.
“Terkonfirmasi akan hadir istri dan anaknya IB. Memenuhi panggilan di Bareskrim,” ujar Pipit Rismanto, Kamis, 1 Desember 2022.
Terkait dengan kasus mafia tambang ilegal ini, Bareskrim Polri ternyata sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Namun bgitu, Pipit belum bersedia memberi penjelasan siapa orang telah menjadi tersangka ini. Pemeriksaan untuk pendalaman kasus ini masih dilakukan terhadap tersangka.
“Baru satu. Nanti informasinya. Belum selesai pemeriksaaan. Sekarang masih diperiksa,” katkanya.
Meski begitu, Pipit bisa memastikan bahwa penetapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan karena sudah ada unsur pidana dalam kasus tambal ilegal tersebut.
“Pidananya sudah ada. Pelaku pertambangannya sudah ditangkap,” katanya.
Terkait dengan kasus ini, Bareskrim Polri telah dua keli mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. Namun yang bersangkutan mangkir untuk hadir dalam pemeriksaan.
Kuasa hukum Ismail Bolong pada pemanggilan kedua belum lama ini, memberi informasi bahwa kliennya sedang sakit dan tidak dapat hadir untuk pemeriksaan. Namun, kuasa hukum Ismail Bolong tidak memberi informasi sakit apa yang diderita dan menunjukan surat keterangan dari dokter.
Kasus Ismail Bolong memang menjadi ramai. Bahkan dalam pengakuannya yang menjadi viral, Ismail Bolong diakui mengirim setoran kepada Kabaresrim Polri Komjen Agus Andrianto. Bahkan nilainya fantastis, menurut pengakuan Ismail Bolong uang yang disetor mencapai Rp6 miliar.
Meskipun kemudian Ismail Bolong meralatnya. Testimoni dibuat karena ada tekanan dari mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan.
Namun testimoni Ismail Bolong itu selaras dengan beredarnya LHP Divisi Propam Polri soal dugaan suap tersebut. LHP itu diteken mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam LHP jelas, alur setoran uang hasil tambang ilegal itu. Termasuk aliran ke Kabareskrim.
Baik Ferdy Sambo dan Hendra juga membenarkan LHP tersebut. Mereka menegaskan bahwa dalam LHP tersebut ada dugaan aliran uang ke Kabareskrim.
Sementara Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah soal keterlibatan dirinya kasus tambang ilegal di Kalimantan.
Komjen Agus Andrianto malah menduga, isu yang dilontarkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait dirinya terlibat suap tambang ilegal di wilayah Kalimantan merupakan pengalihan isu.
“Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat 25 November 2022.
Agus bahkan mempertanyakan terkait integritas Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
“Keterangan saja tidak cukup. Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK dan FS. Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar?” ujarnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"