KONTEKS.CO.ID – Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E usai ditetapkan tersangka kini tak terdeteksi keberadaannya. E beberapa kali dipanggil penyidik tapi tak pernah datang.
Dittipidter Bareskrim Polri akhirnya memasukan nama pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Posisinya terus dideteksi oleh polisi
“Kita sedang lakukan pencarian keberadaannya, kita telusuri dulu,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan, Selasa 29 November 2022.
Pipit mengaku telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka E.
Sebagai informasi, CV Samudera Chemical milik tersangka E juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran mengoplos bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal.
Sementara BPOM juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ginjal akut ini telah merenggut ratusan anak Indonesia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"