KONTEKS.CO.ID – Isi rekening almarhun Brigadir Yosua yang disebut memiliki saldo Rp100 Triliun dibantah oleh pihak BNI.
Sekretaris perusahaan BNI Okki Rushartomo mengatakan kanal Youtube yang membedah isi rekening itu adalah tidak benar.
Dokumen yang ditunjukkan dalam tayangan tersebut merupakan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.
Dikatakannya dokumen tersebut merupakan persyaratan dari Peraturan PPATK No. 18/2017 dan nilai yang tertera dalam format berita acara itu adalah nilai pemblokiran transaksi dengan nominal angka maksimum. Alias bukan saldo rekening Brigadir Yoshua.
“Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,” terang Okki.
Okki menjelaskan BNI dijalankan berdasarkan kaidah yang telah ditetapkan dan selaku bank milik negara akan senantiasa mendukung proses hukum.
“Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Ada dugaan Irma Hutabarat tidak memahami secara utuh isi Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah, sehingga ada salah pemahaman saat aktivis sosial ini membahas tema isi rekening Brigadir Yosua dalam kanal Youtubenya.
Disebutkan dokumen itu merupakan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022 yang diteken Asisten PNC BNI yang juga saksi BNI dalam kasus Brigadir Yosua yakni Anita Amalia Dwi Agustine, yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dokumen tersebut menulis nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua. Dan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022, rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"