KONTEKS.CO.ID – Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membantah dirinya terlibat suap tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dibenarkan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menduga, isu yang dilontarkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait dirinya terlibat suap tambang ilegal di wilayah Kalimantan merupakan pengalihan isu.
“Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat 25 November 2022.
Dikatakan Agus, keterangan saja tidak cukup untuk membuktikan dirinya benar terlibat atau tidak.
Agus bahkan mempertanyakan terkait integritas Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
“Keterangan saja tidak cukup. Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK dan FS. Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar?” ujarnya.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengaku pernah menyelidiki dugaan setoran ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Isu setoran tambang ilegal ke Agus itu pernah disampaikan mantan polisi bernama Ismail Bolong.
Namun Ismail Bolong mencabut keterangan itu dan mengaku ditekan Hendra saat membuat testimoni soal setoran ke Agus.
Hendra Kurniawan mengatakan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto bukan fiktif.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra ditemui saat akan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Hendra Kurniawan menegaskan bahwa LHP yang diduga melibatkan Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri itu benar.
“Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” jelas Hendra.
Senada dengan Hendra, sebelumnya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga membernarkan kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Ferdy Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
“Kan ada itu suratnya,” ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
“Ya sudah benar itu suratnya,” sambung dia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"