KONTEKS.CO.ID – Pasca Irjen Teddy Minahasa mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik sebagai tersangka maupun saksi, membuat tim penasihat hukum tersangka narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Linda berang.
Tim penasehat hukum Dody dan Linda menilai keterangan tersangka narkoba Irjen Teddy Minahasa melalu pengacara dan mantan pengacaranya soal sabu 5 kilogram (kg) sebagai barang bukti (BB) keliru dan tidak konsisten. Keterangan Teddy lewat pengacaranya dan mantan pengacaranya berubah-ubah dan saling bertentangan satu dengan lainnya.
Berbeda dengan Teddy, menurut Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum Dody dan Linda, keterangan kliennya justru saling berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya. Dan, semua proses yang melibatkan kliennya atas perintah Irjen Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Sesuai dengan keterangan kliennya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Adriel, keduanya bergerak karena sama-sama mendapat perintah dari Teddy. Bahkan komunikasi antara Teddy kepada Dody berlangsung hingga sekitar sebulan sejak kasus pengungkapan kasus narkoba yang dibongkar Polres Bukit Tinggi pada 14-15 Mei 2022.
“Sesuai keterangan Dody di BAP, klien saya melaporkan pengungkapan kasus narkoba sekitar 39,5 kilogram (berat bersih). Namun, dalam komunikasi itu, Teddy justru meminta mengubah berat BB menjadi 41,4 kg (berat kotor). Dan berat kotor ini yang dirilis ke publik,” tutur Adriel dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 25 November 2022.
Di samping itu, kata Adriel, dari 41,4 kg berat kotor sabu itu, maka sekitar 6,4 kg dijadikan sebagai BB dalam persidangan. Sementara, sisanya 35 kg berat kotor sabu itulah yang dimusnahkan pada pertengahan Juni 2022 dan tawas yang ditukar berdasarkan perintah Teddy itu terdapat dalam BB yang dimusnahkan itu. Dengan kata lain, Teddy memerintahkan Dody mengambil sabu BB untuk dijual kembali dari BB 35 kg yang dimusnahkan.
“Jadi, Pak Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara hanya terima saja apa yang dikatakan Teddy walau tidak cermat dan keliru menghitung sabu yang dibongkar Polres Bukit Tinggi pada Mei 2022 lalu. Berat kotor sampel atau BB di pengadilan 6,4 kg bukan 5 kg. Jika merujuk berat bersih pun harusnya 39,5 kg, maka berat bersih sampel BB di pengadilan itu hanya 4,5 kg bukan 5 kg seperti kata Teddy lewat Pak Hotman sehingga yang dimusnahkan tetap 35 kg,” tegas Adriel.
Karena itu, kata Adriel, Teddy Minahasa tidak perlu bermain-main angka untuk menciptakan persepsi publik seolah-olah ada pihak lain punya inisiatif sendiri untuk menjual narkoba hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi. Sebagai penasihat hukum Dody dan Linda, Adriel menduga permainan Teddy menciptakan persepsi publik itu untuk menjatuhkan kliennya.
Lalu, Adriel juga mengingatkan bahwa pengacara Teddy sebelumnya yakni Henry Yosodiningrat mengatakan, penyisihan BB narkoba merupakan hal lazim. Soalnya, Teddy lewat pengacaranya menyebutkan bahwa penyisihan 5 kg sabu itu untuk operasi undercover dalam rangka menjebak Linda.
Sementara pengacara Teddy saat ini yakni Hotman Paris, kata Adriel, menyebutkan bahwa BB 5 kg yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi. Keterangan Teddy lewat kedua pengacara ini berbeda-beda sehingga sulit untuk dipercayai kebenarannya.
“Fakta ini justru memunculkan dugaan-dugaan apakah Pak Teddy sedang dalam normal ketika menyampaikan keterangan itu kepada pengacaranya. Tapi apapun itu, yang perlu diingat berdasarkan keterangan klien saya yang tertuang dalam BAP itu, keduanya saling berkesesuaian. Dody, misalnya, mendapat perintah dari Teddy untuk menyisihkan sabu dan menggantikannya dengan tawas. Sementara kepada Linda, Teddy meminta untuk mencarikan pembelinya,” ungkap Adriel.
Di samping itu, kata Adriel, Teddy pula yang memerintahkan kepada Dody untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada Linda. Bahkan, Teddy dalam percakapannya kepada Dody menawarkan untuk membawa sabu dengan pesawat. Soalnya, Teddy mengklaim bahwa kopernya tak pernah diperiksa di bandara. Dody pun menolaknya dan memilih jalur darat.
Lantas bagaimana dengan Linda? Perintah pertama Teddy itu datang ketika Linda mengontaknya untuk keperluan pekerjaan. Ketika Linda bertanya soal pekerjaan, Teddy justru menilainya itu sebagai momentum untuk meminta Linda mencarikan pembeli sabu.
“Sampean tukokno tiket, aku gak duwe operasional. Mohon maaf Pak Teddy, aku perlu kerjoan,” kata Linda.
“Iki onok barang (sabu) 5 kg, golekno lawan,” ucap Teddy ke Linda.
Semua fakta dan keterangan Dody serta Linda itu, kata Adriel, sudah dituangkan dalam BAP. Dengan demikian, Teddy seharusnya tidak perlu lagi bermain-main persepsi yang pada akhirnya merugikan dirinya sendiri.
“Jadi, semua ini ada buktinya dan sudah dipegang penyidik. Semua perintah dan percakapan Teddy kepada Dody serta Linda ada semua dalam bentuk chat,” pungkas Adriel. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"