KONTEKS.CO.ID – Dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto seperti di Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Polri dibenarkan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan mengatakan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto bukan fiktif.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra ditemui saat akan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Hendra Kurniawan menegaskan bahwa LHP yang diduga melibatkan Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri itu benar.
“Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” jelas Hendra.
Senada dengan Hendra, sebelumnya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga membernarkan kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Ferdy Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
“Kan ada itu suratnya,” ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
“Ya sudah benar itu suratnya,” sambung dia.
Dugaan keterlibatan Kabareskrim mencuat usai pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"