KONTEKS.CO.ID – Dua anggota Propam Mabes Polri kembali tidak hadir pemeriksaan saksi kasus merintangi penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Kedua saksi tersebut adalah Radite Hernawa dan Agus.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan kedua saksi tersebut.
“Penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi (Hernawa dan Agus), bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa,” kata Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 24 November 2022.
Menanggapi itu, Hendri Yosodiningrat selaku penasihat hukum Nurpatria dan Kurniawan berpandangan bahwa kedua saksi tersebut, yakni Hernawa dan Agus, harus dihadirkan untuk menguji kebenarannya di muka sidang.
Tim penasihat hukum telah membaca berita acara terkait kedua saksi tersebut dan berpendapat bahwa saksi bukanlah saksi faktual maupun sebagai ahli.
Pihak penasihat hukum menilai jawaban-jawaban kedua saksi itu di dalam berita acara tidak menyebutkan dasar hukum, sehingga Yosodiningrat ingin menguji kebenaran atas keterangan tersebut dengan menghadirkan para saksi.
“Ia menjawab jawaban itu dengan tidak menyebutkan dasar hukumnya apa, seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini nggak boleh, ini keterangannya sebagai ahli atau apa? Ini yang perlu kami uji kebenarannya di muka sidang,” kata dia.
Oleh karena itu, ia juga meminta kepada tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Hernawa dan Agus secara paksa.
Selain kedua saksi, saksi lain yang berstatus Ketua RT di Kompleks Duren Tiga juga tidak hadir karena berhalangan. JPU hanya membacakan berita acara pemeriksaan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"