KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal karena merugikan masyarakat. Putri mengungkapkan, ia menemukan modus baru pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK.
“Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK. Padahal, tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu dicek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin,” kata Puteri dikutip dari laman dpr.go.id, Minggu (11/9/2022).
Politikus partai Golkar ini mengingatkan, OJK jangan hanya bekerja menunggu laporan masyarakat korban pinjol saja. OJK minimal harus melakukan edukasi masyarakat agar mengetahui legalitas pinjol yang terdaftar di OJK.
“Saya ingatkan supaya OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itu pun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya. Tetapi juga secara proaktif memberikan edukasi terkait bagaimana melihat daftar pinjol legal dan bagaimana proses pengaduan apabila ada masalah,” ujarnya.
Puteri juga mendesak OJK untuk melakukan patroli di app play store, ini perlu dilakukan untuk memantau apakah masih ada aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK.
“Ketika ada logo OJK, masyarakat merasa itu aplikasi yang resmi, tapi kenyataan justru menjadi jebakan. Begitu mengajukan ternyata tenornya sangat singkat. Pun, penagihannya menggunakan intimidasi. Jadi, saya harap OJK segera memberantas pinjol illegal ini,” tegasnya.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 71 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada Agustus 2022. Sehingga, total pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 4.160 entitas.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"