KONTEKS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum dibayar pada tahun anggaran 2018–2020, dengan total anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.
“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatra Selatan dan NTT,” kata Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah dalam keterangan tertulis, Minggu 20 November 2022.
Dikatakan Amrullah, jumlah anggaran tersebut berdasar usulan dari daerah dan data pendukung yang diterima oleh Kemenag.
“Usulan diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama provinsi pengusul,” ujarnya.
“Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI,” tambahnya.
Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin ini, kata Amrullah, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kemenag.
“Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"