KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejak Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 ditandatangani, lebih dari 2.000 kasus pidana diselesaikan lewat keadilan restoratif.
Burhanuddin menekankan, program keadilan restoratif yang digaungkan pihaknya untuk membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum yang harusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan, bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Tujuan kami bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan, tetapi kami jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar Jaksa Agung, Sabtu 19 November 2022.
Sebelumnya Jaksa Agung mengakui kekhawatirannya bahwa penerapan keadilan restoratif menjadi celah bagi oknum jaksa untuk mengeruk keuntungan.
Namun demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat program tersebut diterapkan.
Maka untuk menutup celah program ini jadi ladang cuan, Jaksa Agung menerapkan pengawasan ketat. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"