KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, Komisinya telah meminta pimpinan DPR RI mengingatkan pemerintah untuk segera mengeluarkan Surat Presiden (Suppress) mengenai pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Karena Jenderal Andika Perkasa akan segera memasuki masa pensiun pada bulan Desember.
“Surpres itu 20 hari sebelum berakhir masa sidang. DPR sudah harus mengirimkan nama (calon Panglima TNI) tersebut kepada pemerintah,” kata TB Hasanudin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 16 November 2022.
Politikus PDIP ini mengingatkan waktu tersebut semakin mepet bila mengacu pada undang-undang, dan jadwal dari DPR sendiri. Sehingga dengan melihat tanggal maka waktu fit and proper test calon Panglima TNI yang baru membutuhkan waktu paling lambat 8 hari lagi.
“Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember. Artinya sebelum tanggal 24 fit and proper test calon panglima TNI baru sudah baru selesai,” jelasnya.
TB Hasanudin meluruskan kabar terkait masa perpanjangan Panglima TNI, Perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tidak bisa dilakukan karena melanggar undang-undang.
“Berdasarkan perundang-undangan tidak ada perpanjangan jabatan panglima TNI, kecuali mereka yang memiliki pengetahuan spesialis. Misalnya dokter spesialis jantung, atau ahli mesin. Itu biasanya hanya perwira pertama saja,” tegasnya.
Oleh karena itu Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan surat presiden agar pelaksanaan fit and proper test segera bisa dilakukan terhadap calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa oleh DPR.
“Agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. UU mengatur hal itu,” paparnya.
Mengenai siapakah sosok pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, TB Hasanudin menyatakan semua Kepala Staf TNI mempunyai kesempatan.
“Jabatan panglima TNI, ketiga kepala staf darat, laut, udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan memenuhi persyaratan,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"