KONTEKS.CO.ID – Pegawai PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan pegawai PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Kedua saksi dikonfirmasi dugaan transaksi valas Lukas Enembe.
“Dikonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan ini yang penyidikannya masih terus kami lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 16 November 2022.
Dalam perkara ini, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada hari Senin (12/9). Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
Berikutnya, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus Lukas Enembe.
Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"