KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, akan menindaklanjuti dugaan korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Namun demikian, KPK meminta masyarakat melapor terlebih dahulu terkait dugaan korupsi tersebut.
Hal itu dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons pernyataan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin dalam dugaan korupsi tambang di Kalimantan Timur.
“Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” ujar Ali Fikri kepada wartawan pada, Minggu 13 November 2022.
Kata Ali, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal.
“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” katanya.
Sebab, kata Ali, tak jarang laporan masyarakat tidak memenuhi standar administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga laporan tersebut tidak bisa berkembang.
“Sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” pungkasnya.
Diketahui, Dugaan gratifikasi berasal dana tambang ilegal kepada perwira tinggi (pati) Polri disampaikan Ismail Bolong lewat testimoninya.
Ismail Bolong menyebut menyetor dana sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim.
Pernyataan Ismail Bolong tersebut terdapat pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
LHP ini telah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Kadiv Propam Polri. Namun LHP tersebut belum ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan yang terlibat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"