KONTEKS.CO.ID – Indonesia resmi memiliki 37 setelah ditambah tiga provinsi baru yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Semula jumlah provinsi di Indonesia ada 34 provinsi. Setelah pemekaran di Provinsi Papua jumlahnya bertambah menjadi 37. Dengan tambahan itu, Pulau Papua kini memiliki lima provinsi.
Diketahui, sesuai dengan alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, Pasal 18 Ayat (1) provinsi merupakan wilayah administratif tingkat pertama dengan kepala pemerintahan seorang gubernur. Di bawah provinsi terdiri atas kabupaten dan kota.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahÂdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangÂundang”.
Menukil laman Lemhannas, berikut daftar lengkap 37 provinsi di Indonesia, lengkap dengan ibu kotanya.
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Ibu Kota Banda Aceh
- Provinsi Sumatra Utara dengan Ibu Kota Medan
- Provinsi Sumatra Selatan dengan Ibu Kota Palembang
- Provinsi Sumatra Barat dengan Ibu Kota Padang
- Provins Bengkulu dengan Ibu Kota Bengkulu
- Provinsi Riau dengan Ibu Kota Pekanbaru
- Provinsi Kepulauan Riau dengan Ibu Kota Tanjung Pinang
- Provinsi Jambi dengan Ibu Kota Jambi
- Provinsi Lampung dengan Ibu Kota Bandar Lampung
- Provinsi Bangka Belitung dengan Ibu Kota Pangkal Pinang
- Provinsi Banten dengan Ibu Kota Serang
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat dengan Ibu Kota Bandung
- Provinsi Jawa Tengah dengan Ibu Kota Semarang
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi Jawa Timur dengan Ibu Kota Surabaya
- Provinsi Kalimantan Timur dengan Ibu Kota Samarinda
- Provinsi Kalimantan Barat dengan Ibu Kota Pontianak
- Provinsi Kalimantan Tengah dengan Ibu Kota Palangka Raya
- Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ibu Kota Banjarbaru
- Provinsi Kalimantan Utara dengan Ibu Kota Tanjung Selor
- Provinsi Bali dengan Ibu Kota Denpasar
- Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Ibu Kota Kupang
- Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Ibu Kota Mataram
- Provinsi Gorontalo dengan Ibu Kota Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Barat dengan Ibu Kota Mamuju
- Provinsi Sulawesi Tengah dengan Ibu Kota Palu
- Provinsi Sulawesi Utara dengan Ibu Kota Manado
- Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Ibu Kota Kendari
- Provinsi Sulawesi Selatan dengan Ibu Kota Makassar
- Provinsi Maluku Utara dengan Ibu Kota Sofifi
- Provinsi Maluku dengan Ibu Kota Ambon
- Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari
- Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura
- Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Kabupaten Merauke
- Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Kabupaten Nabire
- Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya
Sebagai informasi, empat provinsi berstatus kekhususan atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Keempatnya yakni Aceh, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Papua.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"