KONTEKS.CO.ID – Turut mendukung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan baik itu perkara pembunuhan maupun perintangan penyidikan selama sepekan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya menyebutkan penundaan ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).
“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali,” kata Djuyamto dalam rilisnya, Jumat 11 November 2022.
Dengan penundaan tersebut, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11) hingga Jumat (26/11).
“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"