KONTEKS.CO.ID – Testimoni bantahan mantan anggota polisi Ismail Bolong soal setoran ke petinggi Polri menguak fakta baru.
Di balik testimoni Ismail diduga ada oknum anggota Bareskrim Polri yang melakukan perintangan penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dan suap dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
“ProDEM mendengar informasi bahwa tim penyelidik Paminal Propam pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditahan di Patsus (tempat khusus),” kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dalam keterangan tertulis, Jumat 11 November 2022.
Menurut Iwan Sumule, pihaknya juga mendengar informasi bahwa Anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes (YU) diduga telah melakukan upaya perintangan penyidikan dengan menekan Aiptu (pn) Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan.
“ProDEM mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam. Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam di Patsus,” kata Iwan.
Iwan mengatakan bahwa ProDEM juga mendesak Propam Polri segera menangkap Kombes (YU) karena telah melakukan pemaksaan video testimoni palsu Aiptu (pn) Ismail Bolong dan mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti Kasus Robot Trading.
Bareskrim Polri itu bagian dari Kepolisian Republik Indonesia yang berada di garda terdepan dalam penegakkan hukum.
“Jika kepalanya saja “busuk” atau bisa disuap, maka kita jangan berharap penegakkan hukum yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dapat memberikan keadilan kepada masyarakat. Dan benar seperti kata pepatah, Ikan busuk dari kepala,” tegas Iwan Sumule. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"