KONTEKS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan Presiden Jokowi akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu setelah peresmian tiga Provinsi Baru di Papua hari ini, Jumat 11 November 2022.
“UU (Pemilu) harus dirombak melalui Perppu,” kata Tito usai meresmikan tiga provinsi DOB Papua dan melantik tiga Pj Provinsi baru di Papua tersebut.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, penerbitan Perppu penting karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengakomodir pelaksanaan pemilu di tiga Provinsi baru Papua. Yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Tito memaparkan, UU Pemilu hanya menyebutkan jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 orang dan anggota DPD sebanyak 136 orang. Dengan adanya tiga Provinsi baru di Papua, maka jumlah anggota DPR dan DPD otomatis akan bertambah.
“Nah, dengan adanya UU bahwa tiap provinsi 4 anggota DPD, maka berarti provinsi baru akan ada penambahan jumlah anggota DPD. Bertambahnya anggota DPD RI (termasuk DPR RI) juga akibat adanya provinsi baru ini harus direvisi UU itu,” tegasnya.
Tito mengungkapkan alasan mengapa pemerintah memilih mengeluarkan Perppu daripada melakukan revisi undang-undang Pemilu ke DPR karena terkait permasalahan waktu, dimana tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
“Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau Perppu cukup terhadap pasal itu saja,” jelasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"