KONTEKS.CO.ID – SETARA Institute menilai pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar UU TNI. Menurut SETARA Institute, pengangkatan Mayor Teddy harus dilihat dalam kerangka keberlanjutan reformasi TNI.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI. Ini berarti Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.
Menurut Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie, menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI.
“Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Ikhsan, Selasa 22 Oktober 2024.
Ia merinci, justifikasi perubahan struktur Seskab tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil untuk Prajurit TNI aktif. Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
“Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Ikhsan dalam siaran pers kepada redaksi.
Oleh sebab itu, Ikhsan menilai keliru jika jabatan Mayor Teddy disamakan dengan jabatan Sekretaris Militer Presiden. Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni prajurit TNI yang dapat menduduki jabatan sipil tanpa perlu melakukan pensiun dini.
Aturan Spesifik UU TNI
Lebih jauh Ikhsan mengatakan, ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil untuk prajurit TNI tanpa pensiun dini.
Jabatan tersebut adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden. Lalu Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung.
“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab. Atau, memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” imbuhnya.
“Jika kemudian melakukan revisi UU TNI hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang ia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia,” kata Ikhsan lagi.
Di bagian lain, SETARA Institute meminta Presiden Praboowo hingga para menteri dan pimpinan lembaga semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI. Caranya dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu di luar tugas pertahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"