KONTEKS.CO.ID – Aksi unjuk rasa untuk menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dan kejahatan yang diduga dilakukan oleh keluarga Presiden Joko Widodo kembali digelar pada Kamis, 12 September 2024.
Sekitar 100 aktivis mahasiswa GMNI Jakarta Selatan, menggelar aksi di depan gedung KPK untuk menuntut pengusutan kasus tambang ‘Blok Medan’ yang merupakan tambang siluman yang diduga kuat milik Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Menurut Ketua GMNI Jaksel, Dendy Se, KPK di bawah pimpinan Nawawi Pamolongo, harusnya dapat bekerja secara independen dan berani memberantas korupsi tanpa tebang pilih dan terbebas dari kontrol orang-orang tertentu.
“Matinya fungsi dan peran KPK di bawah kendali dinasti Jokowi jelas membuat kemerosotan hukum di Indonesia,” kata Dendy di depan Gedung KPK.
“Munculnya dugaan korupsi dan kejahatan yang dilakukan oleh keluarga Jokowi dan lingkaran istana, membuat KPK tidak bisa bekerja secara independen dan berani untuk berantas korupsi,” katanya lagi.
Dendy menegaskan, sebagai organisasi pemuda, GMNI Jaksel ingin menyelamatkan KPK dari cengkraman dan keluarga dinasti Jokowi yang korup dan otoriter.
“Terkait kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan di Blok Medan, kami meminta KPK segera periksa Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu selaku anak dan menantu dari Jokowi. Ini sudah disebutkan di dalam pengadilan terduga kasus korupsi mantan gubernur Maluku Utara,” katnya.
“Kami meminta KPK segera menangkap dan adili Bobby Nasution dan Istirinya Kahiyang Ayu atas dugaan penyalahgunaan kuasa kasus Blok Medan di Maluku Utara yang merugikan negara,” katanya.
Dia menegaskan bahwa ujian KPK saat ini adalah tetap berani menangkap dan memeriksa Bobby dan Kahiyang Ayu. Tentu dengan keberanian itu, KPK akan tetap menjadi lembaga yang bisa dipercaya publik untuk memberantas korupsi.
Tambang Siluman Blok Medan
Persidangan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Rabu, 31 Juli 2024, membuka kotak pandora mengenai cawe-cawe pemerintah pusat dalam bisnis pertambangan nikel.
Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, untuk pertama kalinya menyebut istilah ‘Blok Medan’ dalam carut-marut pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Keterangan Suryanto diakui AGK dalam persidangan Kamis, 1 Agustus 2024. Dalam sidang tersebut, AGK menjelaskan kode, ‘Blok Medan’, tak spesifik merujuk pada Bobby, melainkan istri sang wali kota yang merupakan anak kedua Jokowi, Kahiyang Ayu.
Dalam persidangan, AGK menyebutkan Kahiyang sempat meminta bertemu dengan anaknya untuk membicarakan perizinan tambang di Halmahera Timur.
Secara gamblang, AGK mengakui perannya untuk memuluskan izin usaha pertambangan, ‘Blok Medan’. Ia menyebutkan sempat bertemu secara langsung dengan Kahiyang di Medan, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Istilah ‘Blok Medan’ diduga merujuk pada tambang PT Priven Lestari. PT Priven Lestari berhenti beroperasi sementara, IUP PT Priven Lestari bermasalah kerena menambrak RTRW yang berada di kawasan hutan lindung dan mata air.
Diduga terjadi penyalagunaan kekuasaan dan wewenang dalam penyelengaraan izin usaha pertambangan (IUP) di halmahera Timur. KPK diharapkan dapat segera merespon sejumlah laporan yang sudah masuk terkait kasus ini.
Karena itu, GMNI Jaksel menuntut:
1. Tangkap dan adili anak Presiden, Kahiyang Ayu, yang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi IUP yang dijalankan AGK di Maluku Utara.
2. Segera panggil dan periksa Bobby Nasution dalam dugaan kasus Blok Medan.
3. Selamatkan KPK dan pecat Nawawi Pamolango yang tidak berani mengusut tuntas kasus suap dan gratifikasi IUP AGK yang merugikan negara hingga Rp100 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"