KONTEKS.CO.ID – Ismail Bolong, mantan anggota Polresta Samarinda, membuat heboh lantaran video pengakuannya sebagai penambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur viral. Dia mengaku memberikan keutungan dari bisnis ilegalnya yang mencapai puluhan miliar kepada petinggi Polri.
Bahkan secara jelas dia menyebut nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai salah satu penerima uang setoran dari tambang ilegal yang jumlahnya mencapai Rp6 miliar.
Tidak lama setelah video itu viral, Ismail Bolong mengaku mendapat tekanan dari mantan Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan untuk membuat testimoni soal setoran uang tambang ilegal.
Bersamaan pengakuan Ismail Bolong, tersebar diagram aliran uang dari para penambang batu baru ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Terdapat dua bagan yang beredar di grup Whatssap dan media sosial, laiknya bagan yang kerap dikeluarkan Polri.
Bagian sisi kiri atas bagan yang tersebar itu terdapat logo Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sedangkan di sisi kanan atas terdapat logo unit Pengamanan Internal Polri.
Bagan pertama menjelaskan tentang aliran uang dari para penambang batu baru ilegal di wilkum Polda Kaltim. Bagan itu juga menjelaskan bahwa para penambang serta pemodal batu bara ilegal itu berjumlah 14 orang.
Mereka, melalui Ismail Bolong, memberikan uang koordinasi hingga Rp30 miliar. Itu dilakukan pada Oktober, November, dan Desember 2021. Uang itu didistribusikan satu pintu melalui pejabat Dirreskrimsus.
Sementara pada bagan kedua aliran uang pertambangan batu bara ilegal, ada modus pemberian modal kepada para penambang ilegal untuk menampung hasil tambang batu bara dan dijual kepada pembeli.
Pembelinya adalah seorang aparat berpangkat Mayjen dengan inisial JM, pengusahan berinisial JMBS dan TNP. Pembelian pada periode Juni hingga Agustus 2020.
Dalam bisnis batu bara ilegal ini, keuntungan kelompok ini mencapai Rp5 miliar – Rp10 miliar setiap bulan dan telah terpotong dengan uang koordinasi.
Uang koordinasi dari pemodal agar tidak dilakukan tindakan hukum atas penambangan ilegal, kemudian dikumpulkan kepada Ismail Bolong.
Sebagian kecil uang diberikan untuk koordinasi dengan Polsek Marang Kayu, Polres Bantang, dan petinggi Polri di Direskrimsus Polda Kaltim.
Dalam bagan aliran dana batu bara ilegal itu, Ismail Bolong juga tertulis berkoordinasi dengan petinggi Polri di Mabes. Koordinasi itu diantar langsung ke ruang kerja petinggi yang bersangkutan.
Dalam pemberian uang koordinasi, Ismail Bolong difasilitasi oleh PT SDAM yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Uang tunai dalam bentuk rupiah kemudian ditukar di money changer dengan mata uang USD dan kemudian diserahkan ke pejabat tinggi di Polri.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, angkat bicara terkait beredarnya video pengakuan Aiptu Ismail Bolong tentang praktik beking penambangan liar dan aliran dana tambang ilegal ke pejabat Polri. Ia mendorong pemerintah membentuk tim gabungan khusus untuk mengusut mafia tambang ilegal.
“Pemerintah sebaiknya membentuk tim untuk memberantas beking kegiatan penambangan liar (illegal mining) oleh oknum aparat kepolisian sebagaimana yang disampaikan oleh Aiptu Ismail Bolong,” kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Rabu 9 November 2022.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membantah. “Yang jelas Propam Polda Kaltim tidak mengeluarkan itu. Yang jelas tidak benar (bagan aliran dana),” ujar Yusuf.
Karena itu, dia meminta agar hal ini ditanyakan langsung ke Mabes Polri. Karena saat ini, testimoni Ismail Bolong masih diperiksa Mabes Polri.
“Pengakuan yang bersangkutan (Ismail Bolong) ditangani oleh Mabes Polri. Jadi kewenangan Mabes Polri untuk memberikan statemen,” katanya lagi.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) yang beranggotakan para akademisi dan aktivis menuntut reformasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian harus segera dilakukan, karena keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal,” kata Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman, dalam rilisnya dikutip Rabu 9 November 2022.
Tuntutan ini muncul karena adanya video pengakuan mantan polisi Ismail Bolong tentang kejahatan tambang ilegal yang dilakukannya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"