KONTEKS.CO.ID – Sertifikat halal Roti Okko telah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) cabut.
Pencabutan sertifikat halal Roti Okko tidak terlakukan begitu saja atau ikut-ikutan. Kebijakan itu BPJH Kemenag lakukan merujuk hasil investigasi tim pengawasan. Tim menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
“Atas pelanggaran yang PT ARF lakukan selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif. Yakni sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,” ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, melansir Sabtu 3 Agustus 2024.
Aqil menjelaskan, sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk Roti Okko melalui hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi, BPJPH langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan. Mereka meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM dan berkoordinasi dengan BPOM.
Hasil pemeriksaan memperlihatkan PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat itu produsen menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Juga, tidak ada temuan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.
Melalui pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemuan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH. Dari sana ada temuan yang meliputi kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.
Sertifikat Halal Roti Okko Digunakan Bukan pada Produk Seharusnya
BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.
“Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87,” sambungnya.
“Sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha terkena sanksi administrastif. Yakni berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran,” tambahnya.
Kejadian tersebut, lanjut Aqil, juga membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah tertetapkan.
Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif. Melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib mereka taati dan dapat terpertanggungjawabkan secara hukum.
“Harus teringat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata. Melainkan standar yang harus terterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus.” tandasnya.
Lebih lanjut, Aqil juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan JPH. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan JPH selain UU jamin, juga sangat terbutuhkan.
Sebab, penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan banyak aktor di dalamnya. Serta dengan cakupan peredaran produk yang terdiri atas jenis dan varian yang sangat banyak. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"