KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita telah usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis 1 Agustus 2024.
KPK memeriksa Ita dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Usai pemeriksaan, Ita menolak berkomentar lebuh jauh terkait pencalonannya di Pilwalkot Semarang.
“Kalau pencalonan, saya tidak komentar ya kalau masalah pencalonan, saya tidak komentar,” ujarnya di gedung KPK.
Dia juga tidak menanggapi lebih lanjut terkait pemeriksaannya hari ini dan mengarahkan ke penyidik KPK.
“Sudah… sudah…, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, sang suami Alwin Basri bungkam usai pemeriksaan.
Dia langsung berjalan meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan komentar sedikit pun.
Alwin sendiri masuk ruang pemeriksaan pada pukul 09.12 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam lebih.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Ita hadir ke KPK bersama suaminya Awlin Basri pada Kamis 1 Agustus 2024.
Wali Kota Semarang itu terlihat mengenakan pakaian jaket hitam dan kerudung berwarna krem.
Sedangkan suaminya, Alwin mengenakan pakaian jaket berwarna hitam.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang, pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi. Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka,” ungkap Tessa kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
Namun, Tessa belum mau mengungkapkan identitas 4 orang yang jadi tersangka itu.
“Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ucapnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"