KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK selesai memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo terkait suap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim Budi Setiawan.
Budi Setiawan saat ini telah ditetapkan tersangka suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018. Saat itu Soekarwo pimpinan Budi Setiawan.
Usai diperiksa, Soekarwo mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 terkait bantuan keuangan daerah
“Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah,” kata Soekarwo usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Soekarwo mengaku tidak ada permasalahan dari pergub tersebut. Namun, kata dia, yang kemudian menjadi masalah adalah dugaan suap yang dilakukan BS.
“Tidak ada. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan. (Hanya) perilaku (oknum), kalau pergubnya sudah jalan sesuai aturan,” ujar Soekarwo.
Adapun penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT. Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"