KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait aturan main izin tambang untuk ormas keagamaan.
Aturan main izin tambang tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024. Jokowi menandatangani dan menerbitkan perpres itu pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin.
Dalam perpres tersebut, Jokowi menambahkan aturan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) khusus ormas keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,” tulis pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
Perpres itu menyebutkan, penawaran WIUPK berlaku lima tahun sejak perpres berlaku.
Sementara untuk mengurus perpres tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas dengan ketua Menteri Investasi. Wewenangnya, melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan miliki.
Usai pemberian izin tambang, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
“Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 5B ayat (4).
Kemudian, tertulis pula larangan ormas keagamaan memindahtangankan saham di badan usaha yang mendapat izin tambang.
Lalu, dalam perpres tersebut termuat larangan bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
Aturan Ormas Kelola Tambang
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan aturan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas,” kata Jokowi di IKN, Kaltim, Rabu 5 Juni 2024.
Selain itu, kata Jokowi, pemberian izin sangat ketat dan pemberiannya kepada koperasi yang ada di ormas atau badan usaha yang ada di ormas keagamaan.
“Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi.
Sekadar informasi, ketentuan ormas mengelola tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid ini resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.
Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.
Ormas keagamaan bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"