KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan adanya motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonformasi hal itu terkait penggeledahan komisi antirasuah di lingkungan Pemkot Semarang.
“Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apa pun,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2024.
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang jelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Tessa memastikan penyidikan di KPK berdasarkan alat bukti yang cukup dan dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik).
“Apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada,” jelasnya.
Penyidikan yang bersamaan dengan agenda pemilihan kepala daerah, kata Tessa, hanya kebetulan.
“Tidak melihat dari sisi politik, jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Semarang.
Yakni, Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa di lantai enam Gedung Moch Ichsan di kompleks perkantoran itu, pada Rabu 17 Juli 2024.
Kemudian, menggeledah Ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang di sisi selatan Balai Kota Semarang.
Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh.
Kemarin, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Sosial Kota Semarang, Kamis 18 Juli 2024.
Tim penyidik KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Cegah atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Tessa, ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan telah rampung.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"