KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi kabarnya akan masuk dalam Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang kembali dihidupkan di era Pemerintahan Prabowo Subianto, presiden terpilih Pilpres 2024.
DPR sendiri secara supercepat menuntaskan pembahasan dan telah mengesahkan revisi Rancangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Melalui UU Wantimpres, maka lembaga DPA secara hidup kembali. Bahkan tak ada batasan jumlah anggotanya.
Hal inilah yang menjadi sorotan publik. DPA patut tercurigai hanya langkah untuk membagi-bagikan jatah jabatan kepada parpol koalisi Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024 lalu.
Bahkan ada wacana memasukkan nama Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu anggota DPA pascapensiun dari jabatan presiden. Seperti yang terungkap oleh politikus Partai Gerindra, Maruarar Sirait.
Ara, panggilan akrabnya, mengatakan, anggota DPA nantinya bertugas memberikan berbagai pertimbangan kepada presiden. Baik itu nasihat atau saran kepada pimpinan negara.
Dia meyakini Presiden Jokowi akan masuk menjadi anggota DPA di masa Pemerintahan Prabowo Subianto. Alasannya, keduanya telah menjalin hubungan yang baik.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, alasan peran dan fungsi Wantimpres sepanjang kehadirannya tidak terlihat nyata.
Sebab, kata dia, tugasnya hanya memberikan nasihat kepada presiden. Padahal nasihat itu belum tentu presiden laksanakan.
Politikus Partai Gerindra, Maruarar Sirait, menyebut anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) memang akan bertugas memberikan pertimbangan, masukan nasihat, dan saran kepada Prabowo Subianto setelah dilantik menjadi presiden pada Oktober mendatang.
Dia juga meyakini Presiden Joko Widodo bakal menjadi anggota DPA di masa pemerintahan Prabowo. Sebab, klaimnya, Jokowi dan Prabowo mempunyai hubungan yang luar biasa baik. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"