KONTEKS.CO.ID – Berlainan dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Billy Mambrasar, tak setuju dengan arahan mahasiswa mengakses pinjol untuk membayar uang kuliah tunggal atau UKT.
Menurut Stafsus Preside Bidang Inovasi, Pendidikan, dan Daerah Terluar tersebut, pinjaman online tidak sesuai amanah UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Menurut Billy, UU sagat jelas bersikap mengenai mekanisme bantuan bagi mahasiswa miskin untuk membayar uang kuliah.
Ia pun menegaskan, arahan Muhadjir Effendy memberikan pinjaman online kepada mahasiswa tak mampu untuk membayar UKT, SPP atau biaya pendidikan lainnya tak sesuai amanat UU Pendidikan Tinggi.
“Tak sesuai Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi,” katanya, mengutip Jumat 5 Juli 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pasal 76 Ayat 1 dan Ayat 2 butir A, B, dan C secara gamblang jelas mengatur fungsi pemerintah membantu masyarakat tak mampu yang ingin berkuliah.
Fungsi atau peran pertama, papar Billy, pemerintah membebaskan biaya kuliahnya. Kalau belum bisa karena terkait keterbatasan anggaran APBN, maka pemerintah bisa melalui mekanisme beasiswa.
Kemudian jika beasiswa juga tak memungkinkan, maka ada pilihan memberikan pinjaman tanpa bunga. Sementara masa pengembaliannya termulai setelah mahasiswa tak mampu lulus kuliah.
“Opsi pada Pasal 76 Ayat 2 butir C adalah memberikan pinjaman. Namun tanpa bunga dan mahasiswa bayarkan setelah lulus kuliah,” bebernya.
Oleh sebab itu, ia berpendapat, saran mahasiswa mengakses pinjaman online demi membayar uang kuliah tak sesuai perundangan yang berlaku.
Alasannya, akses pinjol mengharuskan mahasiswa membayar pinjaman pada periode waktu tertentu setelah mendapatkan uang pinjaman.
“Semoga kita bisa menjaga marwah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"