KONTEKS,CO.ID – Mahasiswa utang pinjol. Di saat banyak pihak berharap masyarakat menghindari pinjaman online alias pinjol, Menko PMK Muhadjir Effendy justru sebaliknya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, justru menyatakan dukungannya bagi mahasiswa yang ingin memanfaatkan pinjaman online. Dalam hal ini untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) jika mengalami kesulitan ekonomi.
Selama pinjol yang mahasiswa gunakan resmi dan tidak merugikan, Muhadjir tidak melihat adanya larangan untuk mahasiswa menggunakan layanan ini.
Muhadjir menjelaskan, semua inisiatif yang membantu mahasiswa dalam kesulitan ekonomi patut terdukung. Termasuk penggunaan pinjol resmi.
Menurutnya, penipuan yang terjadi dalam penggunaan pinjol lebih karena oleh kesalahan pengguna yang menyalahgunakan layanan tersebut.
Mahasiswa Utang Pinjol Hasil Kerja Sama dengan Kampus
Muhadjir mengungkapkan, sudah ada universitas di Jakarta yang bekerja sama dengan pinjol untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa.
Dia menekankan pentingnya penafsiran yang tepat atas pernyataannya agar tidak disalahpahami.
Keluhan Mahasiswa terhadap UKT
Banyak mahasiswa yang mengeluhkan mahalnya UKT di berbagai perguruan tinggi.
Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, misalnya, telah melakukan aksi protes terhadap kenaikan UKT.
Di UNS, UKT golongan 9 yang baru diberlakukan tahun ini dianggap terlalu memberatkan.
Keluhan serupa juga datang dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Riau. Mereka merasa terbebani dengan tingginya biaya kuliah.
Penegasan Menko PMK
Muhadjir menegaskan pernyataannya ini bukan untuk mendukung praktik perjudian atau tindakan ilegal lainnya. Tetapi lebih kepada solusi praktis bagi mahasiswa yang menghadapi kesulitan keuangan.
Ia berharap masyarakat memahami konteks pernyataannya dengan benar dan tidak menafsirkannya secara salah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"