KONTEKS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan membehentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan sebagai Ketua KPU RI. Putusan ini dibacakan dalam sidang dugaan tindak asusila dengan pengadu seorang wanita bernisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan memberhentikan Hasyim Asy’ari oleh DKPP karena yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindakan asusila.
Kasus dugaan asusila oleh Hasyim Asy’ari tercatat dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Putusan perkara dibacakan pada sidang yang digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 JUli 2024.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di DKPP.
Dalam sidang putusan ini, Hasyim Asy’ari sendiri tidak hadir secara langsung dan hanya menghadiri melalui daring atau zoom.
Sidang dugaan asusila yang kembali melibatkan Hasyim Asy’ari telah digelar dua kali. Pertama pada Rabu, 22 Mei 2024, dan kedua sidang digelar pada Kamis, 6 Juni 2024.
Seperti diketahui bahwa Hasyim Asy’ari dilaporkan menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap CAT. Tentu juga dengan menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Apa yang dilakukan Hasyim Asy’ari bertujuan agar CAT mau membina hubungan pribadi untuk memuaskan hasrat dan syahwat pribadinya.
Dalam kasus yang hanya terkait asusila, ini bukan pertama kali yang diduga dilakukan Hasyim Asy’ari.
Bahkan DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir terhadap Hasyim. Dia terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau Wanita Emas.
Hasyim dipastikan aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni melalui WhatsApp yang isinya di luar kepentingan kepemiluan.
Selain itu, Hasyim Asy’ari terbukti dan telah mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022.
DKPP memutuskan bahwa Hasyim Asy’ari yang merupakan pejabat penyelenggara pemilu, terbukti melanggar prinsip profesional. Dia melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.
Perbuatan yang dilakukan Hasyim Asy’ari telah mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi perjalanan bersama itu bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Republik menjadi salah satu pendaftar sebagai calon peserta pemilu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"