KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016-2022 dan juga suap.
Tim penyidik menetapkan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan sekaligus Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yakni SW alias ST sebagai kasus korupsi impor garam. Tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah menjalani pemeriksaan SW langsung ditahan,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi saat menyampaikan perkembangan kasus korupsi impor garam, Senin 7 November 2022
Kuntadi mengatakan, penahanan SW yang juga Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) selama 20 hari terhitung sejak 7 November hingga 26 November 2022.
“Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan,” kata Kuntadi.
Adapun keterlibatan dari tersangka, papar Kuntadi, SW diduga mengalihkan garam impor industri menjadi garam konsumsi. Padahal garam impor peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian.
Selain itu, tutur dia, tersangka selaku bendahara AIPGI bersama-sama tersangka FTT selaku Ketua AIPGI telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustria
Tersangka SW alias ST selain disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka diantaranya pejabat aktif di Kementerian Perindustrian.
Ketiganya yakni MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu. Satu tersangka lagi dari swasta yakni FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"